Tugas 2
TUGAS 2. Pengantar Bisnis.
1.
a. Jenis usaha yang di jalankan.
b. Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik.
c. Memiliki kemudahan dan memperoleh
modal.
d. Besarnya Resiko Kepemilikan.
e. Kemudahan dalam hal keuangan dan
kemudahan pendirian.
f. Peraturan – peraturan pemerintah.
g. Pihak – pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha.
h. Besarnya investasi yang di tanam
dalam usaha.
2.
Sebab, bentuk usaha Perseorangan hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sulit untuk
dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh
juga diraih-nya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha
itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan
usaha bentuk Perseroan Terbatas (PT) modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa
orang yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan
modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak dan Perseroan
terbatas juga merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi .
3. Karena koperasi merupakan sebuah bentuk badan
usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan dan bersifat terbuka dan sukarela.
Modal yang diperoleh koperasi berasal dari anggotanya sendiri. kegiatan
koperasi (saling membantu ,solidaritas ,kerjasama, dan perhitungan ekonomi), koperasi
dapat memberikan manfaat yang besar terhadap para anggota nya tersebut, karena
harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Sedangkan
bentuk usaha rakyat seperti UKM atau usaha-usaha kecil ini harus bergabung dalam
suatu organisasi seperti koperasi untuk meningkatkan dan memperbaiki kemampuan
dalam hal berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Modal dalam bentuk
usaha rakyat sedikit tidak banyak dari koperasi, karena modal berasal dari
usaha kecil atau menengah yang didirikan oleh perseorangan.
4. a. Perusahaan Perseorangan.
b. Perseroan Terbatas.
c. Koperasi.
d. Persekutuan firma.
e. Persekutuan Perdata.
f. Persekutuan Komanditer.
g. BUMN.
h. BUMS.
Sumber:
Comments
Post a Comment